Keberhasilan suatu negara dapat
diukur dari ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya
manusia Indonesia yang berkualitas tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional. Adapun pendidik profesional
yang dimaksud adalah guru.
Usman dalam Aminah (2008:1)
menjelaskan bahwa dalam dunia pendidikan guru merupakan figur sentral dalam
penyelenggaraan pendidikan, karena guru adalah sosok yang sangat diperlukan
untuk memacu keberhasilan peserta didiknya. Betapapun baiknya kurikulum yang
dirancang para ahli dengan ketersediaan peralatan dan biaya yang cukup sesuai
dengan pendidikan, namun pada akhirnya keberhasilan pendidikan secara
profesional terletak di tangan guru. Dengan demikian, maka keberhasilannya
pendidikan pada siswa tergantung pada pertanggungjawaban guru dalam
melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pada Bab I, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan
tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, guru dipersyaratkan memiliki
kualifikasi akademik S-I (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dalam bidang
yang terkait dengan mata pelajaran yang ditekuninya dan menguasai kompetensi-kompetensi
sebagai agen pembelajaran. Menurut Syamsuri (2010:1) bahwa guru yang profesioal
adalah guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Sedangkan di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 menyebutkan bahwa kompetensi guru sebagaimana
dimaksud tesebut bersifat holistik.
Berikut ini akan dijabarkan
secara detai mengenai keempat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
1. Kompetensi
Pedagogik
Perkembangan
kurikulum dari tahun ke tahun serta perkembangan baru terhadap pandangan pembelajaran
di kelas membawa konsekuensi kepada guru untuk mampu meningkatkan peranan dan
kompetensinya dalam proses belajar mengajar serta hasil belajar siswa pun
sebagian besar ditentukan oleh seberapa besar peranan dan kompetensi yang
dimiliki oleh seorang guru. Pengertian dasar dari kompetensi adalah kemampuan
atau kecakapan. Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005, kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sedangkan
untuk pengertian kompetensi pedagogik sendiri adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik.
Adapun kompetensi
pedagogik di atas merupakan kompetensi secara umum, adapun kompetensi pedagogik
khususnya untuk guru SD/MI dapat dirinci lagi sebagai berikut:
a. Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
1) Memahami
karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik,
intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
2) Mengidentifikasi
potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaranSD/MI.
3) Mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
4) Mengidentifikasi
kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaranSD/MI.
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
1) Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan
lima mata pelajaran SD/MI.
2) Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
3) Menerapkan
pendekatan pembelajaran tematis, khususnya dikelas-kelas awal SD/MI.
c. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
1) Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
2) Menentukan
tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3) Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
4) Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran.
5) Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik
peserta didik usia SD/MI.
6) Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
d. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
1) Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
2) Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
3) Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan.
4) Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
5) Menggunakan
media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran
SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
6) Mengambil
keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang
berkembang.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
1) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
f. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki.
1) Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi
belajar secara optimal.
2) Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
g. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
1) Memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan
maupun tulisan.
2) Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang
khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas
sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik,
(d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
h. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
1) Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi prosesdan hasil belajar sesuai dengan karakteristik
lima mata pelajaran SD/MI.
2) Menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai
dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
3) Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
4) Mengembangkan
instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
5) Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai
instrumen.
6) Menganalisishasiipenilaianprosesdanhasilbelajaruntukberbagaitujuan.
7) MelakukanevaluasiprosesdanhasilbelajarMelakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
i.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
1) Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
2) Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
3) Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
4) Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
1) Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
2) Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaranSD/MI.
3) Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata
pelajaranSD/MI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar